Notifications

Cara Membuat NPWP Elektronik Dengan Mudah Secara Online

cara membuat npwp secara online

Cara Membuat NPWP | NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sebuah nomor akun perpajakan yang diberikan kepada para Wajib Pajak, sebagai bentuk sarana untuk melakukan transaksi dan administrasi perpajakan, serta sebagai nomor unik yang dipergunakan untuk mengenal identitas perseorangan Wajib Pajak.

Syarat Pembuatan NPWP Pribadi

Syarat untuk membuat NPWP pribadi adalah sebagai berikut:

1. Jika Wajib Pajak adalah individu yang melakukan kegiatan dan usaha pekerjaan bebas, maupun yang tidak melakukan usaha bebas, maka wajib melampirkan Dokumen kelengkapan sebagai berikut:

  • 1) Fotokopi KTP jika WNI (Warga Negara Indonesia);
  • 2) Fotokopi Paspor, Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara), ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap);

2. Jika Wajib Pajak adalah individu yang sedang menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas, pada satu ataupun beberapa tempat usaha yang lokasinya berbeda dengan tempat tinggalnya. Maka wajib melampirkan Dokumen persyaratan berupa:

  • 1) Fotokopi KTP (untuk WNI).
  • 2) Fotokopi paspor, KITAS ataupun KITAP (untuk WNA).
  • 3) Fotokopi dokumen surat izin kegiatan usaha; atau melampirkan lembar struk bukti pembayaran listrik.
  • 4) Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak benar sedang menjalankan sebuah usaha maupun pekerjaan bebas.

3. Jika Wajib Pajak  adalah seorang wanita berstatus kawin, yang ingin agar hak dan kewajibannya dalam perpajakan terpisah, maka wajib membawa Dokumen berupa:

  • 1) Fotokopi KTP bagi WNI;
  • 2) Fotokopi Paspor dan KITAS atau KITAP untuk WNA;
  • 3) Fotokopi Kartu-NPWP suami;
  • 4) Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
  • 5) Fotokopi semua dokumen perpajakan dari luar negeri jika sang suami adalah WNA;
  • 6) Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan ataupun pemisahan perpajakan dengan suami;

4. Jika Wajib Pajak adalah seorang pribadi yang sebenarnya belum memenuhi syarat perpajakan, namun sangat berkeinginan untuk mendaftarkan dirinya guna memperoleh NPWP, maka wajib membawa Dokumen syarat kelengkapan:

• Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja;

Cara Membuat NPWP Online Pribadi (NPWP elektronik Pribadi)

Cara membuat NPWP Pribadi melalui layanan perpajakan online adalah:

  1. Buka www.pajak.go.id ataupun ereg.pajak.go.id/login , lalu pilih menu sistem e-Registration.
  2. Mendaftar Akun dengan klik “Daftar”, serta mengisi semua data pribadi dengan benar (nama, alamat aktif email, password, lalu klik 'Save'.
  3. Konfirmasi Aktivasi Akun; yaitu dengan mengecek kotak masuk email Anda dan mencari email yang dikirim oleh Dirjen Pajak, kemudian ikuti semua arahan di dalamnya.
  4. MengIsi Formulir Pendaftaran; masuk ke akun yang sudah anda buat tadi, temukan formulir pendaftaran yang ada di dalamnya dan isi dengan baik;
  5. jika semuanya sudah terisi dengan baik maka selanjutnya tinggal mengajukan permohonana permintaaan token dan verifikasi NPWP maka NPWP ELEKTRONIK akan langsung dikirimkan ke email anda

Cara Membuat NPWP Pribadi Langsung di Kantor Pajak

Proses Pendaftaran NPWP bisa juga anda lakukan secara langsung atau offline, yaitu dengan cara mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak terdekat di kota anda. Semua Persyaratan dokumennya sama dengan pendaftaran online di atas.

Namun, Bagi Anda yang mempunyai alamat domisili berbeda dengan yang tercantum pada KTP, maka Anda perlu juga mempersiapkan surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan tempat Anda tinggal atau berdomisili.

Ada beberapa hal yang perlu anda ketahui dalam proses pendaftara langsung ini, yaitu:

  • 1) Pastikan bahwa Semua dokumen persyaratan NPWP anda sudah difotokopi;
  • 2) lengkapi dokumen anda dengan formulir pendaftaran yang sudah anda isi dengan benar serta sudah ditandatangani. Formulir ini bisa Anda peroleh dari para petugas yang melayani pendaftaran anda di kantor tersebut.
  • 3) Selanjutnya, serahkan semua berkas pandaftara tersebut  kepada petugas pendaftaran NPWP. Setelah itu, Anda akan mendapatkan sebuah tanda terima dari petugas pendaftaran Wajib Pajak anda.
  • 4) Waktu yang akan dibutuhkan oleh para petugas pajak untuk membuat dan mencetak kartu NPWP tidaklah lama, hanya sekitar satu atau dua hari kerja, serta tidak dipungut biaya atau gratis. Jika Kartu NPWP anda sudah selesai, maka kartu tersebut akan dikirimkan langsung ke alamat Anda, melalui kantor Pos.
Sekarang mmebuat npwp sudah sangat mudah dapat secara online jadi kalian tidak perlu keluar rumah lagi jangan lupa baca juga cara membuat npwp pt perorangan 

semoga artikelnya dapat bermanfaat
 

 

Post a Comment