Notifications

Cara Membuat PT Perorangan Cukup Secara Online

 Cara Membuat PT Perorangan Secara Online


Cara Membuat PT Perorangan Cukup Secara Online - Informasi terbaru pada tanggal 8 Oktober 2021 pelaku usaha Perorangan sudah bisa membuat PT Perorangan yang mana cukup dengan pemilik satu orang saja serta memiliki kontrol penuh. Informasi Perusahaan  Perorangan sekarang memang sudah ada dan tercantum dalam undang-undang Cipta Kerja.
Cara Membuat PT Perseroan Perorangan

Berdasarkan situs kemenkumham.go.id yang membahas tentang PT Perorangan telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dengan peraturan ini pelaku usaha UMKM bisa membuat perseroan terbatas dengan pendirinya atau pemilik cukup satu orang saja. Jadi pelaku usaha tidak harus membuat tim atau kelompok untuk memiliki nama perseroan terbatas.

Membahas mengenai PT Perorangan, memangnya Apakah anda sudah tahu apa itu PT Perorangan? Apa dasar hukum dari perseroan terbatas ini? Kenapa harus menggunakan PT Perorangan? Bagaimana prosedur pembuatannya? Kami akan menjelaskan lengkapnya.

Apa itu PT Perorangan

Sesuai aturan ketentuan undang-undang cipta kerja tentang pendirian PT yaitu minimal 2 orang kemudian mengalami pembaharuan yaitu bisa dilakukan dengan satu orang saja. Tercantum dalam pasal 153 UU cipta kerja yang menjelaskan tentang Perseroan terbatas.

Perseroan terbatas atau biasa orang sebut perseroan merupakan badan hukum dengan persekutuan modal yang berdiri berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar ar terbagi dalam saham.

Badan hukum perseroan ini mencakup usaha mikro dan kecil sebagaimana tercantum dalam perundang-undangan tentang usaha mikro dan kecil.

Saat ini untuk membuat perseroan Perorangan atau PT Perorangan sebagai pemilik saham bisa untuk satu orang saja. Ini juga tercantum dalam PP No 7 tahun 2021 tentang cipta kerja.

Satu orang termasuk menjabat sebagai pemegang saham dan sebagai pemilik Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Sederhananya PT Perorangan adalah perusahaan atau badan hukum pemiliknya hanya satu orang dan merangkap sebagai pengurus lain dengan modal usaha maksimal 5 miliar yang belum termasuk aset perusahaan.

Dasar Hukum PT Perorangan

Terdapat beberapa apa hal sebagai acuan untuk dasar hukum PT Perorangan yaitu UU No 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021. Dasar hukum selanjutnya juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21 Tahun 2021.

Alasan Membuat PT Perorangan

Berdasarkan situs resmi dukcapil Kemendagri tentang negara Indonesia merupakan negara yang besar dengan jumlah penduduk lebih dari 272 juta Juni 2021.

Sedangkan jumlah pelaku UMKM semakin bertambah, pemerintah memberi kemudahan yaitu mengijinkan untuk membuat PT Perorangan dengan satu pemilik.

Setidaknya alasan adanya perseroan ini bisa memulihkan ekonomi masyarakat se-indonesia dengan mudah. Jadi pelaku usaha tidak kesulitan untuk membangun perusahaan seperti pada umumnya beberapa tahun yang lalu.

Dalam setiap alasan kenapa pemerintah harus memberikan peraturan baru terkait perseroan ini karena memiliki keuntungan yang sangat berarti.

Keuntungan Perseroan Perorangan

Ada beberapa hal yang harus anda perhatikan Apa saja keuntungan dari membuat PT Perorangan. Berikut keuntungan nya :

       Memberikan perlindungan secara hukum kepada pemilik Perusahaan Perorangan melalui pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan.

       Proses pengajuan dan mendirikan PT sangat mudah yaitu dengan mengisi format pernyataan pendirian secara elektronik tanpa harus membutuhkan akta notaris.

       Proses pengajuan pendaftaran, pernyataan pendirian bisa dilakukan secara elektronik tanpa harus melalui pengesahan yang rumit.

       Pelaku usaha tidak perlu mengumpulkan ke berita negara.

       Bisa mendapatkan insentif pajak.

Itulah beberapa keuntungan ketika mendirikan atau membangun PT Perorangan. Namun sebelum dalam proses pengajuan nama perusahaan harus memenuhi syaratnya.

Syarat Pengajuan

Langsung saja berikut adalah syarat yang harus pelaku usaha perhatikan ketika dalam proses pengajuan PT Perorangan :

       WNI dengan usia minimal 17 tahun dan paham hukum.

       Mengisi formulir yang berisi tentang :

       Nama dan tempat kedudukan PT.

       Waktu berdirinya PT.

       Maksud dan tujuan dalam kegiatan usaha di PT Perorangan.

       Jumlah modal dasar, jumlah modal ditempatkan, jumlah modal disetor, jumlah nilai nominal saham dan jumlah saham.

       Identitas calon perusahaan

       Identitas pendiri atau calon pemilik perusahaan seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak) yang tertera di KTP atau KK.

Mengingat seiring berjalannya waktu syarat pengajuan untuk PT Perorangan bisa berubah sewaktu-waktu. Jadi alangkah baiknya silahkan siapkan semua berkas mulai dari berkas perusahaan dan pemilik perusahaan.

Ketentuan Memilih Nama PT Perorangan

Ketika dalam memilih nama PT Perorangan itu ada ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah No 43 Tahun 2011 (PP 43/2011). Peraturan pemerintah tersebut menjelaskan bahwa nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia bukan bahasa asing.

Pada proses menentukan nama pastikan juga tidak ada kesamaan nama perusahaan anda dengan perusahaan lain atau bahkan yang mengandung kemiripan juga tidak boleh. Pembuatan Nama perusahaan setidaknya minimal dari 3 kata tanpa angka.

Artinya ketika memilih nama PT Perorangan harus menggunakan nama baku bukan bahasa asing dengan minimal 3 kata tanpa menggunakan angka.

Ketentuan Memilih KBLI

Ketika anda ingin membuat perseroan seperti ini maka harus mengisi kegiatan apa yang akan Anda jalankan. Adapun kegiatan tersebut harus mengacu pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Pengertian KBLI adalah sebuah kode klasifikasi yang berisi tentang kegiatan ekonomi atau bidang usaha dari perusahaan di Indonesia.

Adapun KBLI terbaru saat ini mengacu pada KBLI 2020 dari badan pusat statistik dengan Peraturan No 2 tahun 2020 tentang KBLI 2020.

Kode bidang usaha yang bisa anda pilih yaitu 5 digit dengan tidak ada batasan yang artinya Anda bisa memilih sebanyak-banyaknya.

KBLI yang menjadi acuan untuk perusahaan yaitu KBLI 2020 dan kode bidang usaha yang dipilih ada yang 5 digit serta tidak ada batasan maksimal kode KBLI 2020 yang bisa kamu pilih. Kamu bisa pilih sebanyak-banyaknya.

Informasi lebih lengkapnya mengenai kbli Bisa Anda lihat di laman oos.go.id.

Kriteria Permodalan dalam Pengajuan PT Perorangan

Untuk kriteria modal dalam proses mengajukan PT Perorangan berdasarkan PP No 7 tahun 2021 tentang cipta kerja adalah minimal 1 milyar selain aset lain seperti bangunan dan tanah.

Sesuai UU Cipta Kerja tentang modal yaitu besaran modal dasar perseroan di tempat dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar.

Tujuan adanya ketentuan ini adalah pendiri PT Perorangan mendapatkan kemudahan untuk pengajuan perseroan. Dengan begitu ekonomi negara Indonesia mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Cara atau Prosedur Pendaftaran PT Perorangan

Saat ini untuk mengajukan dalam membuat perusahaan perseroan atau PT Perorangan bisa anda lakukan secara full online. Jadi anda tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengajukan pendirian perseroan.

Agar proses pengajuan bisa berjalan dengan lancar, perhatikan dan lengkapi semua berkas dari informasi yang kami berikan di halaman ini seperti modal, persyaratan, ketentuan nama PT, ketentuan KBLI dan lain sebagainya.

Adapun cara atau prosedur pengajuan PT Perorangan adalah sebagai berikut :

       Pertama silahkan masuk ke situs ahu.go.id. Kemudian scroll kebawah dan pilih menu Perseroan Perorangan.

Cara Membuat PT Perseroan Perorangan AHU


       Setelah masuk menu tersebut, silahkan klik menu Daftar untuk memulai proses pendaftaran.

Cara Membuat PT Perseroan Perorangan


       Silahkan lengkapi semua identitas yang ada seperti NIK, NPWP, Nama Lengkap, Email dan Tanggal lahir.

Cara Membuat PT Perorangan


       Setelah berhasil akan muncul halaman seperti ini.



       Lakukan verifikasi email



       Jika sudah berhasil melakukan verifikasi, silahkan login kembali di situs ptp.ahu.go.id. Ketika sudah berhasil login, anda akan beralih halaman seperti di gambar ini.



Mengikuti prosedur pendaftaran di atas, anda masih belum bisa menjadi pemilik perseroan Perorangan. Anda harus melengkapi semua identitas atau informasi yang ada di samping kiri menu.

Prosedur Pendirian PT Perorangan

Agar bisa berjalan dengan lancar untuk prosedur pengajuan pendirian PT Perorangan, silahkan ikuti prosedurnya berikut ini :

     Langkah pertama yaitu pilih menu Pendirian di sebelah kiri.

     Masukkan kode voucher yang anda miliki namun jika belum punya silahkan klik di sini seperti pada gambar.


     silahkan ikuti prosesnya dengan mengisi kolom Pelayanan Jasa Hukum, Nama Pemohon, Email Pemohon, Nomor HP dan Jumlah pembelian. Jangan lupa centang untuk persetujuan bahwa anda telah membaca dan memahami syaratnya. Kemudian klik Simpan.

       Lakukan pembayaran melalui kantor bank nasional terdekat seperti BRI, BNI, BCA, Mandiri dan lain sebagainya.

       Jika anda tidak ingin ribet, bisa bayar via Tokopedia melalui Pajak PBB kemudian pilih menu Setor Penerimaan Negara di Tokopedia.

     Lakukan konfirmasi pembayaran di SIMPADU dengan mengisi form yang tersedia.

     Kembali lagi ke menu Perseroan Perorangan di ahu.go.id.

       Masukkan ke menu Pendirian, masukkan kode vouchernya dan klik Lanjut hingga seperti di gambar.


       Silahkan lakukan pengisian formulir seperti di gambar ini.


       Lengkapi semua kolom yang ada dan intinya persiapkan semua berkas identitas pemilik perseroan dan identitas perusahaan.

     Jika sudah selesai, silahkan centang untuk persetujuan dan klik SUBMIT.

     Masuk ke halaman pratinjau dan silahkan klik Yakin dan Submit Permohonan.


       Silahkan unduh atau cetak sertifikat untuk arsip atau kebutuhan perusahaan nantinya.

Waktu pendaftaran pengajuan PT Perorangan membutuhkan konfirmasi maksimal 7 hari sejak tanggal transaksi. Jika lebih dari itu pemilik tidak melakukan transaksi maka dianggap permohonan batal dan harus dilakukan kembali dari awal.

Surat pernyataan PT Perorangan ini sifatnya sama seperti milik perusahaan pada umumnya. Jadi anda tidak perlu ke notaris untuk mengurusnya melainkan cukup melakukan proses pendaftaran seperti di atas.

Biasanya kantor pajak akan mengirimkan nomor NPWP melalui email yang anda daftarkan dan sudah dalam 1 paket dengan dokumen lainnya termasuk NIP (Nomor Induk Perusahaan).

Contoh gambar pernyataan pendirian

Contoh Sertifikat PT Perorangan

Contoh gambar sertifikat pendirian

Contoh Sertifikat PT Perorangan

Perhatikan Insentif Pajak PT Perorangan

Berdasarkan menteri Dirjen Pajak ketika pendirian PT Perorangan bahwa penghasilan 0.5% perbuatan akan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pembayaran pajak ini berlaku selama 3 tahun sejak terdaftar dan hal ini sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018.

Pemberitahuan Penting

Berdasarkan pasal 153E UU Cipta Kerja, pemilik hanya bisa membuat 1 Perusahaan Perorangan setiap tahunnya. Dalam pasal 153E UU Cipta Kerja.

Proses pengajuan dalam membuat PT Perorangan ini sebenarnya mudah. Hal ini biasanya ketika mengurus perlu datang ke kelurahan, membuat rekening bank, perizinan umumnya ketika sudah lengkap berarti anda sudah siap mengajukan dalam pembuatan Perusahaan Perorangan.

Gimana membuat PT Perseroan Perorangan itu sangat mudahkankan? masih ngga mengerti dan ngga mau ribet silahkan menggunakan jasa Pembuatan PT Perseroan Perorangan di banjarsmartdigital.com atau bisa klik link wa ini Jasa Pembuatan PT Perseroan Perorangan

A simple info alert—check it out!
Post a Comment